Berbisnis dan Berdagang Sesuai Sunnah Nabi

Bismillah

Tulisan ini adalah sekilas resume buku Panduan Praktis Fikih Perniagaan Islam karya Dr. Muhamad Arifin bin Badri, MA. Buku tersebut adalah salah satu buku yang diterbitkan pada tahun 2015 oleh Penerbit Darul Haq yang memiliki tagline Berilmu Sebelum Berucap dan Berbuat.

Sebelumnya, mari kita doakan semoga Allah merahmati Ustadz Muhammad Arifin Badri dan para guru kita, orangtua beliau, kerabat beliau dan seluruh murid beliau. Aamiin Ya Mujiibassailin.

Hukum asal berniaga atau melakukan aktivitas muamalah adalah mubah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Adanya larangan (haram) merupakan pengecualian. Seperti yang kita pahami, sesuatu yang dikecualikan umumnya sedikit.

Namun, karena keterbatasan logika dan adanya sifat tamak pada manusia membuat kita terkadang tidak tahu mana bagian yang haram dan mengandung unsur kedzaliman. Misalnya dalam transaksi riba. Bagi sebagian masyarakat, riba bukan termasuk kedzaliman selama dilakukan saling ridha. Padahal jika transaksi riba ini dibiarkan, akan timbul kerusakan yang sangat besar di tengah masyarakat (lebih lanjut, baca buku Ada Apa dengan Riba karya Ustadz Ammi Nur Baits).

Oleh karena itu penting bagi pebisnis, khususnya pengusaha muslim untuk belajar fikih tentang berbisnis supaya tidak  tergelincir dalam larangan.

Keutamaan Perniagaan

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ } رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

Dari Rifa’ah bin Rafi’, Nabi pernah ditanya mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Jawaban Nabi, “Kerja dengan tangan dan semua jual beli yang mabrur (perniagaan yang baik)” [HR Bazzar no 3731 dan dinilai shahih oleh al Hakim. Baca Bulughul Maram no 784].

Hadits tersebut menyuratkan bahwa jual beli atau berniaga adalah salah satu pekerjaan yang paling baik. Allah pun telah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (lihat QS. Al-Baqarah: 275).

Merupakan keutamaan perniagaan yang baik pula adalah mendapat doa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam:

 «رحِم الله رَجُلا سَمْحَا إذا باع، وإذا اشترى، وإذا اقْتَضَى».  

“Semoga Allah senantiasa merahmati seseorang yang bermurah hati ketika ia menjual, membeli, dan menagih (utang).”

Berbagai Akad dalam Islam

Akad adalah kesepakatan antar pelaku akad yang diungkapkan baik melalui tulisan maupun perbuatan, bersifat mengikat dan mengandung konsekuensi tertentu. Pembagian akad dapat dilihat berdasarkan tujuan, karakter dan konsekuensinya.

Berdasarkan tujuannya, akad dibagi menjadi akad sosial (contoh akad hibah, sedekah, wasiat, wakaf, hutang piutang uang, dan pinjam meminjam barang), akad komersial (contoh akad jual beli, sewa menyewa, pesan dibuatkan barang, dan semua turunannya) dan akad jaminan (contoh akad gadai, penjaminan pada subjek transaksi dan penjaminan terhadap objek transaksi). Hal ini perlu dipelajari untuk memahami alasan pelarangan riba. Riba diharamkan karena merupakan keuntungan pada akad sosial yang semestinya hanya dilakukan demi mencari pahala Allah. Faidah lain mempelajari akad tersebut akan nampak pada saat terjadi perselisihan akibat adanya cacat pada barang yang menjadi objek akad.

Berdasarkan karakternya, akad dibagi menjadi akad yang mengikat kedua belah pihak (contoh akad pernikahan, jual beli, sewa menyewa dan turunannya), akad yang mengikat salah satu pihak (contoh akad gadai), dan akad yang tidak mengikat kedua belah pihak (contoh akad wakalah, syirkah, dan wadhiah). Hal ini perlu dipelajari untuk mengetahui berbagai hukum dan penyelesaian persengketaan bisnis yang sering terjadi di masyarakat.

Berdasarkan konsekuensinya, akad dibagi menjadi akad yang dapat memindahkan kepemilikan barang (contoh akad jual beli) dan akad yang tidak memindahkan kepemilikan barang (contoh akad pinjam meminjam dan sewa menyewa barang, akad hutang piutang uang, perserikatan dagang, permodalan, dsb.). Jadi misalkan akad jenis permodalan berakhir atau salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerjasama, maka modal beserta seluruh hak terkait harus diserahkan kembali kepada pemiliknya karena kepemilikan unit usaha adalah milik pemodal.

Jual Beli

Jual beli adalah proses tukar menukar harta atau suatu manfaat/jasa yang halal untuk ditukar dengan hal yang serupa, dalam masa yang tidak terbatas dan dengan cara yang dibenarkan.

Dalam berniaga, kita dianjurkan untuk saling memberi kemudahan, jujur, tidak merugikan masyarakat luas, dan diiringi niat yang lurus. Seseorang yang menutupi transaksi riba dengan jual beli tetaplah dihukumi pelaku riba karena niatnya adalah menginginkan keuntungan dari akad sosial. Seorang laki-laki yang melakukan akad nikah yang berniat tidak menunaikan kewajibannya (mahar) maka dihukumi pezina. Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan seluruh kerabat beliau.

Syarat Sah Akad Jual Beli

Tanpa hal berikut, jual beli yang kita lakukan tidak sah atau dianggap batal:

  1. Ada Ijab dan Qabul
  2. Saling rela
  3. Dilakukan oleh orang berakal
  4. Barang atau jasa yang ditransaksikan halal
  5. Pelaku akad adalah pemilik atau yang ditunjuk untuk mewakilinya
  6. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan
  7. Barang yang diperjualbelikan telah diketahui oleh kedua belah pihak
  8. Harga barang sudah ditentukan dengan jelas ketika akad

Hak Mengajukan Syarat Khusus

Terkadang, dalam melakukan jual beli, ada pihak yang mensyaratkan sesuatu secara khusus. Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait pengajuan syarat khusus dalam akad jual beli, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Penulis buku ini telah memaparkan pendapat tersebut dan dalil yang dirujuk oleh para ulama. Kesimpulannya adalah pendapat yang membolehkan lebih kuat. Jadi, kedua pihak yang menjalankan akad jual beli berhak mengajukan syarat khusus, selama persyaratan tersebut tidak melanggar syariat atau menggugurkan tujuan asal dari akad tersebut. 

Contoh syarat yang melanggar syariat adalah syarat penambahan harga dalam jual beli tempo, karena ini adalah praktek riba. Selain itu syarat untuk mengolah benda yang akan dijual menjadi benda haram misalnya buah anggur diolah menjadi minuman memabukkan. Contoh syarat yang menggugurkan tujuan asal jual beli adalah syarat agar tidak mewarisi tanah yang sudah dibeli kepada ahli warisnya. Persyaratan ini bertentangan dengan hukum kepemilikan barang bahwa semua harta seseorang secara otomatis menjadi hak ahli warisnya bila dia meninggal dunia.

Hak Membatalkan Akad

Terkadang ada kondisi tertentu yang bisa membuat salah satu atau kedua pihak yang terlibat jual beli ingin membatalkan transaksi yang sudah dilakukan. Betapa sempurnanya syariat Islam hingga hal ini pun memiliki ketentuan tersendiri agar tidak terjadi sengketa.

Pihak yang terlibat dalam jual beli memiliki hak memilih (khiyar) melanjutkan atau membatalkan akad. Sebelum membahas hak khiyar lebih lanjut, sebaiknya kita mengetahui beberapa catatan tentang khiyar dari Ustadz Ammi Nur Baits dalam buku beliau Pengantar Fiqh Jual Beli dan Harta Haram yaitu:

  1. Hak khiyar bukan akad melainkan pelengkap, sehingga pembeli yang mendapati barang yang dijual cacat berhak membatalkan atau merelakan.
  2. Hak khiyar ada karena dua alasan yaitu kesepakatan pelaku akad (misalnya khiyar syarat), dan sebab yang diizinkan syariat (misalnya masih di lokasi jual beli (khiyar majlis), adanya cacat atau pembodohan).
  3. Hak khiyar hanya berlaku untuk akad yang mengikat kedua belah pihak (misalnya akad pernikahan, jual beli, sewa menyewa dan turunannya).
  4. Jenis pembatalan ada dua yaitu karena suatu sebab dan tanpa sebab khusus. Pembatalan karena suatu sebab diatur dalam hak khiyar. Pembatalan tanpa sebab (iqalah) tidak wajib ada namun dianjurkan tetap dikabulkan dalam rangka membantu kaum muslimin.
  5. Hak khiyar merupakan perlindungan terhadap konsumen dan penjual.
  6. Adanya hak khiyar merupakan turunan adanya akad.
  7. Selama ada hak khiyar, berarti akad masih menggantung dan belum selesai sehingga belum terjadi perpindahan hak milik.
  8. Dalam jual beli, terkadang orang butuh berpikir untuk menentukan pilihan antara melanjutkan atau membatalkan akad. Kesempatan untuk menimbang selama masa akad diatur dengan cara adanya khiyar majlis.

Adapun hak khiyar dalam syariat Islam terdiri atas:

  1. Khiyar Majlis

Pembatalan bisa dilakukan selama pelaku akad masih bersama-sama di dalam majelis (lokasi) transaksi.

  1. Khiyar Persyaratan

Selama berlakunya masa yang dipersyaratkan maka orang yang mengajukan berhak menentukan pilihan melanjutkan atau membatalkan transaksi apabila tidak memenuhi syarat.

  1. Khiyar Aib/Cacat

Pembatalan bisa dilakukan apabila ada cacat pada barang tanpa pemberitahuan penjual di awal transaksi.

  1. Khiyar Pemalsuan
  2. Khiyar Penipuan Harga

Pembatalan bisa dibatalkan apabila pembeli tidak mengetahui harga barang dan merasa dibodohi dengan selisih harga yang terlalu jauh.

Demikian sekilas resume buku Panduan Praktis Fikih Perniagaan Islam karya Dr. Muhamad Arifin bin Badri, MA. Semoga dapat memberikan gambaran bagaimana menjadi pebisnis dan pengusaha sesuai sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Jakarta, 27 Agustus 2022

Peserta Hafizhah Pengusaha Batch 3

Annisa Senja Rucita (rucitasenja)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top